Sebagaimana kita pahami bahwa Bela Negara bukan hanya menjadi tugas TNI, melainkan tugas dan kewajiban seluruh bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dimana pada pasal 2 dinyatakan bahwa “Hakikat pertahanan negara adalah  segala  upaya  pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri”.  Hal ini juga diamanatkan   dalam  pasal  27  ayat  (3)  UUD 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Maka untuk menunjang dan membantu Babinsa dalam hal teritorial maka dibentuklah Mitra babinsa yang bertujuan untuk membantu Babinsa dalam kewilayahan sebagai ujung tombak diwilayah dalam hal memberikan informasi cepat.

Pada tanggal 27 Juni 2016 telah dikukuhkan oleh Danramil 1309-02/WTPM Bpk. Masdin Karmas, S.Sos Mayor Inf. NRP. 11020002450872 dengan nama mitra jarring ADISATYA yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja mitra yang dibentuk oleh TNI AD dalam membantu aparat TNI AD yang berada diwilayah KORAMIL 1309-02/WTPM.

Posting Komentar

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.